Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengacak Daftar Nominasi Tetap Peserta Ujian Nasional, Pembatalan Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009, yang semula Dalam Satu Ruang dapat terdiri dari Peserta Ujian Nasional yang terdiri dari Peserta Didik yang berasal dari Kabupaten/Kota, sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 dalam kenyataannya memberlakukan Dalam Satu Ruang dapat terdiri dari Peserta Ujian Nasional yang terdiri dari Peserta Didik yang berasal dari Kelas yang berbeda namun satu jurusan, untuk masa yang akan datang maka Pemerintan diprediksikan akan memberlakukan Peraturan Meneteri Pendidikan Nomor 75, untuk itu maka SMA Negeri 7 Kota Bekasi telah mensosialisasikan sejajak dini yakni Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 kepada Seluruh Warga SMA Negeri 7 Kota Bekasi, khususnya Orang Tua/Wali Siswa SMA Negeri 7 Kota Bekasi, diminta agar Putra Putri SMA Negeri 7 Kota Bekasi meningkatkan Mutu Belajarnya


